Mulai Januari 2024 pengisian SKP kita akan menjadi lebih Praktis, Relevan dan Bermakna hal tersebut telah dijelaskan pada PERDIRJEN GTK 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah serta SEB NO 17 dan 09 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru.
Untuk menunjang hal di atas Guru diharapkan telah mengisi Pengelolaan Kinerja pada akun Merdeka Mengajar masing-masing guru dengan login/masuk pada https://guru.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun belajar.id guru masing-masing.
Selanjutnya bapak/Ibu Guru silahkan masuk pada fitur pengelolaan kinerja lalu bapak ibu isi dengan kesesuaian bapak ibu guru masing-masing satuan pendidikan. Catatan penting yang perlu bapak-ibu ketahui adalah pengisian penilaian kinerja berdasarkan raport pendidikan masing-masing satuan pendidikan.